BOGOR TODAY –  PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Bangka di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PDPPJ (27/3/2018). Kunjungan kerja tersebut dihadiri 8 anggota dan diterima langsung Direksi PDPPJ beserta jajarannya.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka menjelaskan bahwa pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana proses besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), koordinasi dengan Walikota Bogor sebagai pemilik Perusahaan Daerah, bagaimana pembiayaan  (konsep) revitalisasi pasar di PDPPJ, serta bagaimana mekanisme fungsi pasar sebagai stabilisator harga dan pasokan.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Deni melanjutkan untuk besaran PAD ditetapkan walikota setelah diajukan RKA oleh PDPPJ. Perhitungan PAD, dijelaskan juga dalam Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tentang Penetapan dan Penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43 bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen, cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen.

Sementara koordinasi antara PDPPJ dengan Walikota ada yang langsung dan ada yang melalui Badan Pengawas (BP) sebagai perwakilan Walikota yang melekat pada perusahaan. Adapun dalam konsep revitalisasi pasar pembiayaannya yaitu dengan menyelenggarakan konsep beauty contest, jika memungkinkan artinya tersedia dana APBD maka dibiayai dari dana APBD, tetapi jika tidak maka menggunakan dana investor/pihak ketiga.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) tersebut  hanya digunakan untuk peningkatan asset, sistemnya bertahap digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD nantinya, karena tidak digunakan untuk operasional, dan digunakan untuk investasi, jadi hasil investasi ada pendapatan, dari pendapatan ada laba, laba tersebut 55 persen yg di serahkan ke Pemda.

Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi menjelaskan mengenai mekanisme fungsi pasar sebagai stabilisator harga dan pasokan. “Mekanismenya yaitu melalui pelatihan dan pendampingan kepada pedagang, sidak pasar, operasi pasar, yang kesemuanya bekerjasama dengan instansi terkait,” ujar Syuhairi. (Rifki S)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================