CIBINONG TODAY – PT. Sayaga Wisata kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Korps Adhiyaksa itu, kembali ditunjuk menjadi pengacara BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menangangi kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini, tentunya sangat diperlukan, karena dalam menjalankan roda bisnis perusahaan kasus yang berhubungan dengan masalah perdata dan TUN, biasanya muncul.

“Kerja sama ini, hanya sebatas masalah hukum keperdataan dan TUN saja, kalau pidana tidak termasuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, usai penandatangan nota kesepakatan kerja sama yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Rabu (27/3/2018).

Kerja sama penanganan kasus perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri dengan PT. Sayaga ini sudah berlangsung selama tiga tahun. “Sebagai pengacara negara, Kejaksaan siap diajak kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah. Ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara/daerah. Apalagi PT. Sayaga sudah menerima uang penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp 56 miliar, untuk membangun hotel,” tegasnya.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Selama dua tahun menjalin kerja sama pendampingan, kata Bambang, kinerja PT. Sayaga sangat baik. “Dua tahun menjalin kerja sama dengan PT. Sayaga Wisata, kinerja perusahaan sangat baik. Itu yang kita harapkan, agar semua perusahaan daerah menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemilik perusahaan,” katanya.

Direktur PT. Sayaga Wisata Supriyadi Jufri mengaku banyak terbantu dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, salah satunya saat perusahaan melaksanakan tender atau lelang pembangunan proyek hotel dengan anggaran Rp 32 miliar lebih.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Saat pelelangan tim dari Kejaksaan Negeri kita libatkan, Alhamudulillah pelelangan berjalan lancar, tanpa ada masalah, makanya kerja sama ini diperpanjang setiap tahun dan 2018 ini memasuki tahun ketiga,” ujarnya.

Supriyadi menjelaskan, dalam menjalankan operasional perusahaan, PT. Sayaga didampingi dua lembaga, pertama Kejaksaan Negeri dan kedua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tim dari BPKP kita libatkan dalam sektor administrasinya, nah kalau Kejaksaan Negeri khusus di sektor perdata dan TUN,” katanya.

Supriyadi mengaku merasa nyaman, ketika ada dua lembaga yang mendampingi perusahaan, karena ketika perusahaan ada rencana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, terlebih dahulu perusahaan akan minta pandangan atau pendapat hukum dari BPKP dan Kejaksaan. “Intinya, ketika kami melangkah semuanya sudah aman dan Insya Allah tidak akan ada masalah,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================