Tidak Transparan, Kejaksaan “Plototi” Dana Porda

CIBINONG TODAY – Pelaksanaan pekan olahraga daerah (Porda) ke XIII yang diikuti 27daerah  di Jawa Barat akan diawasi Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bogor. Pengawasan yang akan dilakukan korp adhiyaksa ini khusus disektor penggunaan anggaran hibah dari pemerintah daerah.

“Kami sih berharap, ajang pesta olahraga multi even tingkat Jawa Barat yang akan dilangsungkan di Kabupaten Bogor berjalan lancar, aman serta tidak ada masalah dikemudian hari, khususnya dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran dana hibah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Fransisco Tarigan.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Upacara Pembukaannya di Tiga Negara Tuan Rumah

Fransisco menegaskan, bila dalam pelaksanaan Porda nanti, ada temuan indikasi penyimpangan, Kejaksaan tidak akan ragu, untuk melakukan pengusutan. Makanya, Kejaksaan kata Fransisco, panitia Porda transparan dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Porda.  “Memang masih terlalu dini, karena Porda sendiri belum digelar. Tapi, kalau ada temuan pastinya akan kita tindaklanjuti,” ujarnya ditemui usai menghadiri penandatangan kerja sama bantuan hukum kepada PT. Sayaga Wisata, di Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

Fransisco mengaku, belum mengetahui secara detail anggaran untuk pelaksanaan Porda, namun yang jelas kata Fransisco, dalam hajatan besar, sekelas Porda akan banyak pengadaan. “Kami tahu di Porda banyak pengadaan, untuk itu proses pengadaannya haruslah melibatkan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULBJ) yang merupakan unit kerja dari Pemerintahan Kabupaten Bogor,” katanya.

BACA JUGA :  Jetour T2 i-DM Siap Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

Permintaan tranparansi penggunaan anggaran Porda juga disuarakan, sejumlah aktivis anti korupsi, diantaranya M. Sinwan. MZ, ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================