JAKARTA TODAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelusuran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Bawaslu menemukan 192 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.

“Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan,” ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 30 bacaleg mantan terpidana korupsi. Rinciannya, yaitu 9 bacaleg di Jambi, 4 bacaleg di Bengkulu, 3 bacaleg di Sulawesi Tenggara, 3 bacaleg di Kepulauan Riau, dan 2 bacaleg di Riau. Ada pula 2 bacaleg di Banten, 2 bacaleg di Jawa Tengah, 2 bacaleg di Nusa Tenggara Timur, 1 bacaleg di DKI Jakarta, 1 bacaleg di Kalimatan Selatan, dan 1 bacaleg di Sulawesi Utara.

Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Meski begitu, ia mengatakan bahwa data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================