186 RS Stop Fisioterapi

”Misal saat ke kantor tidak bisa karena kantornya menggunakan tangga, itu peran dokter rehab,” ungkapnya.

”Seharusnya kalau BPJS mau melakukan efisiensi, jangan seperti ini,” ungkapnya.
Hal itu bertentangan dengan logika klinis.

Peraturan baru BPJS Kesehatan, menurut Imron justru bukan solusi untuk melakukan efisiensi.

”Para medis itu mengobati dengan kondisi apapun. Bukan karena punya atau tidak punya uang,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Allo Bank Festival 2026 Siap Guncang Indonesia Arena, CORTIS Debut Perdana di Indonesia

Imron juga mengomentari terkait pembatasan layanan fisioterapi. Dalam Perdiyan nomor 5/2018, layanan fisioterapi diberikan dua kali seminggu atau maksimal delapan kali dalam satu bulan.

Imron mengibaratkan layanan fisioterapi itu seperti pemberian obat. ”Kalau dosis yang diberikan dibawah yang ditentukan, maka sakitnya semakin panjang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta ASN Baru Prioritaskan Pelayanan Publik

Sejak program jaminan kesehatan nasional digulirkan, Imron mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah diajak bicara. Termasuk pada saat Perdiyan nomor 5/2018 dikeluarkan.

”Mungkin karena menganggap bahwa fisioterapi itu dibawah dokter spesialis rehab medis,” ungkapnya. (Net)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================