â€Misal saat ke kantor tidak bisa karena kantornya menggunakan tangga, itu peran dokter rehab,†ungkapnya.
â€Seharusnya kalau BPJS mau melakukan efisiensi, jangan seperti ini,†ungkapnya.
Hal itu bertentangan dengan logika klinis.
Peraturan baru BPJS Kesehatan, menurut Imron justru bukan solusi untuk melakukan efisiensi.
â€Para medis itu mengobati dengan kondisi apapun. Bukan karena punya atau tidak punya uang,†imbuhnya.
Imron juga mengomentari terkait pembatasan layanan fisioterapi. Dalam Perdiyan nomor 5/2018, layanan fisioterapi diberikan dua kali seminggu atau maksimal delapan kali dalam satu bulan.
Imron mengibaratkan layanan fisioterapi itu seperti pemberian obat. â€Kalau dosis yang diberikan dibawah yang ditentukan, maka sakitnya semakin panjang,†ungkapnya.
Sejak program jaminan kesehatan nasional digulirkan, Imron mengatakan bahwa lembaganya tidak pernah diajak bicara. Termasuk pada saat Perdiyan nomor 5/2018 dikeluarkan.
â€Mungkin karena menganggap bahwa fisioterapi itu dibawah dokter spesialis rehab medis,†ungkapnya. (Net)