“Kami mendalami keterangan dugaan melonjaknya data pemilih tambahan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Contohnya di Kecamatan Cibinong itu ada selisih 4.000 suara daftar pemilih tambahan yang tiba-tiba muncul ke permukaan dan itu diluar prediksi KPU Kabupaten Bogor yang tertuang dalam surat edaran,”

Yusuf menjelaskan dugaan beberapa kecurangan yang telah dilaporkan ke pihaknya akan dirapatkan. Hasil dari pemeriksaan ini akan diumumkan pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena hasil pemeriksaan ini akan kami rapatkan dulu di Bandung. Pengumuman hasil pemeriksanaan pelapor dan terlapor akan kami lakukan secepatnya dan paling lambat Selasa besok,” jelas Yusuf.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah menuturkan, puluhan saksi baik dari pelapor dan terlapor diperiksa secara estafet.

“Rata-rata saksi baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor diperiksa atau dimintai keterangan selama hampir 3 jam oleh Bawaslu Jawa Barat. Kalau Panwaslu Kabupaten Bogor hanya sebagai tuan rumah dan tidak ikut memeriksa pelapor maupun terlapor,” tutur Irfan.

BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor

Dia melanjutkan selain pelapor dan terlapor, beberapa orang baik dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kepala Desa juga diperiksa oleh Bawaslu Jawa Barat.”Mereka juga ikut diperiksa baik sebagai saksi pihak pelapor, saksi pihak terlapor maupun sebagai saksi dari pihak terkait,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================