Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Pengusaha Cibinong Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Bogor

“Uangnya mungkin diipergunakan untuk kepentingan mereka, entah untuk bisnis atau apa kita belum tahu jelas, tapi yang pasti akibat perbuatan mereka itu negara telah dirugikan,” paparnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya, lanjut dia, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BUN untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018.

“Tersangka ditahan di Lapas kelas IIA Cibinong. Sebelumnya BUN dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 April 2018,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Stres Sejak Dini, Jangan Abaikan Dampaknya pada Kesehatan Mental

Atas kesalahannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

“Untuk sementara kami baru tetapkan dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan, bila mengarah ke tersangka lain akan kami tindak lanjuti,” tukasnya. (Iman R Hakim)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================