
“Daftar pemilih tambahan sebanyak 77.602 lebih suara ini karena sebelum hari pencoblosan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keterangan kependudukan sebanyak 133.000,†jelas Erik.
Dia memaparkan 77.602 daftar pemilih tambahan itu ada di 40 kecamatan dengan wilayah terkonsentrasi ada di Cibinong, Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi dan lainnya.
“Daftar pemilih tambahan sebanyak 77.602 orang itu tidak merata di 7.635 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 40 kecamatan tetapi terkonsentrasi di beberapa kecamatan. Contohnya daftar pemilih tambahan terbesar itu di Cibinong yang mencapai 12.000 suara,†paparnya.
Erik melanjutkan komisioner bersama staf KPU Kabupaten Bogor hari ini berbagi tugas ada yang menghadiri sidang perselisihan suara Pilbup Bogor di MK, Bawaslu Jawa Barat dan di Kantor KPU Kabupaten Bogor. “Hari ini agenda KPU Kabupaten Bogor sangat padat karena ada yang ke MK, Bawaslu Jawa Barat dan juga Kantor KPU Kabupaten Bogor karena hari ini terakhir penyerahan revisi daftar calon legislatif,†lanjut Erik.
Meski KPUD Kabupaten Bogor menganggap kenaikan drastis suara tambahan yang mencapai lebih dari 70.000 itu dianggap legal dan wajar, namun menurut kuasa hukum pasangan JADI, Herdiyan Nuryadin itu menyalahi aturan. Penggelembungan daftar pemilih tambahan TPS tidak sesuai aturan karena jumlahnya melebihi 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetapnya.
“Dalam persidangan tadi kami telah memberikan bukti penggelembungan daftar pemilih tambahan yang jumlahnya melebihi 2,5 persen seperti TPS nomor 7 di Gunung Putri dimana jumlah daftar pemilih tetap 139 suara sedangkan jumlah daftar pemilih tambahannya lebih dari 100 persen yaitu 145 suara,†tutup Nuryadin. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















