
“Tapi kasus ini sama sekali belum ada SP3, masih ada proses hukum,” tegas dia.
Lebih jauh, Iqbal mengungkapkan Polri memberikan kesempatan untuk Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan praperadilan. Pihaknya akan menghormati keputusan praperadilan itu.
“Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada, yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu ya,” ujarnya.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Perkara itu sudah berjalan dan akan dibacakan putusannya pada esok hari, Selasa (7/8/2018). (Net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















