Sosialisasi Pelaksanaan P4K

Gerakan masyarakat hidup sehat diatur dalam Inpres nomer 1 Tahun 2017. “Germas suatu tindakan yg sistematis dan terencana yang dilakukan bersama sama oleh seluruh komponen, pelaksanaan germas sendiri meliputi melaksanakan aktivitas fisik, konsumsi gizi seimbang, tidak merokok, tidak mengkonsumsi alkohol, mengelola stress, melaksanakan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan memeriksa kesehatan secara berkala. (*)

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================