Setelah terima remisi bagi yang bebas hari itu juga bisa meninggalkan Lapas atau Rutan,” imbuh dia.

Sambung Rinto, untuk napi yang tidak bebas akan menerima besaran remisi mulai satu bulan sampai enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. “Remisi ini merupakan haknya napi, kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan biasaya akan diberikan remisi,” kata dia.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat.

Terpenting, nantinya setelah bebas napi bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat. “Saya harap kepada napi yang bebas dapat diterima masyarakat. Dan, tidak berbuat kejahatan lagi,” pungkasnya. (Net)

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Omelet Keju yang Praktis dan Lezat

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================