74 Napi di Kepulauan Riau Bebas

Setelah terima remisi bagi yang bebas hari itu juga bisa meninggalkan Lapas atau Rutan,” imbuh dia.

Sambung Rinto, untuk napi yang tidak bebas akan menerima besaran remisi mulai satu bulan sampai enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. “Remisi ini merupakan haknya napi, kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan biasaya akan diberikan remisi,” kata dia.

BACA JUGA :  8 Makanan Terbaik untuk Menjaga Kesehatan Otak dan Meningkatkan Daya Ingat

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini napi yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, napi yang bebas dapat diterima oleh masyarakat.

Terpenting, nantinya setelah bebas napi bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat. “Saya harap kepada napi yang bebas dapat diterima masyarakat. Dan, tidak berbuat kejahatan lagi,” pungkasnya. (Net)

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================