Rekomendasi penghentian penyaluran tersebut, lanjut dia, didasarkan atas hasil rekonsiliasi tiga pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu dan Pemda. Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini.
“Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” jelas dia. Prima bilang, hasil dari rekonsiliasi tersebut adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah, yang berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun. Selain itu, ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.
“Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi atau pun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah,” tambahnya. (Net)