Kendati demikian, Jaro Ade menegaskan, dirinya tidak ikut dalam bursa pemilihan legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. “Saya tetap di Bogor, tidak nyaleg DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR RI, silahkan saja cek nama saya di KPU,” tutupnya.

Sementara itu, Telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selalu ketua merangkap anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Usep Supratman selaku Kuasa Hukum Ade Yasin Dan Iwan Setiawan dalam Konferensi Pers di Cibinong pada 9 Agustus 2018 mengatakan, menerima eksepsi termohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Usep yang juga Wakil Direktur Tim Pemenangan Paslon Ade Yasin Dan Iwan Setiawan, menegaskan putusan MK sudah dapat disimpulkan.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

“Hasil putusan MK ini . Hasil sidang ke 3 ini sudah jelas dan dapat disimpulkan bahwa Ade Yasin dan Iwan Setiawan telah sah dan sudah inkrah memenangkan pemilu Kabupaten Bogor,” kata Usep.

Iwan Setiawan pun turut hadir dalam konferensi pers di gedung RYC. Iwan Setiawan menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan yang telah bekerja keras selama perhelatan pilkada.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

“Terima kasih atas kerja keras tim pemenangan HADIST yang selama ini selalu memberi semangat kepada saya dan Bu Ade Yasin. Kami (Ade Yasin Iwan Setiawan – HADIST) berharap kedepannya rekan – rekan membantu kembali bekerja 5 tahun kedepan. Kita sama sama membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi, dengan hasil maksimal,” singkat Iwan. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================