
ia menambahkan, salah satu bentuk pengelolaan pemerintahan di daerah adalah pembinaan, dan pengelolaan di berbagai sektor baik primer maupun sekunder dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
“Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai keberadaan usaha perdagangan adalah Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2012, oleh karena itu pembinaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan,” tegasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















