Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini terdiri dari 17 Bab (42 Pasal). Bab I tentang Ketentuan Umum (2 Pasal). Bab II tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (17 Pasal), Bab III tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah (2 Pasal), Bab IV tentang Hak dan Kewajiban (4Pasal), Bab V tentang Perijinan (1 Pasal), Bab VI tentang Larangan (1 Pasal), Bab VII tentang Pengawasan dan Pembinaan (2 Pasal), Bab VIII tentang Insentif dan Dis insentif (2 Pasal), Bab IX tentang Retribusi dan Tarif (1 Pasal), Bab X tentang Peran serta Masyarakat (1 Pasal), Bab XI tentang Kerjasama (2 Pasal), Bab XII tentang Pembiayaan (1 Pasal), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi (2 Pasal), Bab XIV tentang Penyidikan (1 Pasal), Bab XV tentang Ketentuan Pidana (1 Pasal), Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan (1 Pasal) dan Bab XVII tentang Ketentuan Penutup.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 26 April 2024

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya ketika menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Rapat Paripurna DPRD  Kamis 16 Agustus 2018 mengatakan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Bima Arya, pentingnya Perda tetang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsil ingkungan hidup serta untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik.  Dalam pengelolaan air limbah domestik, sambung Bima Pemkot Bogor telah menerima bantuan dari beberapa lembaga internasional yang diharapkan mampu melakukan akselerasi terkait pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Bantuan tersebut, jelas Bima Arya, diantaranya ada dari Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 IDB akan tetap menjadi mitra Pemkot Bogor. Selain itu juga ada dari Badan Perancis untuk pembangunan atau Agence Francaise de Developement (AFD) yang membantu penyelesaian kajian financial perencanaan pembangunan di Kota Bogor.Tahun ini Pemkot Bogor sedang mengikuti proses seleksi agar bias menerima bantuan dari program Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi tahap kedua untuk penambahan sambungan rumah sejumlah 178 unit, ungkap Bima Arya. (Adv)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================