E-Tilang Diuji Coba Oktober, Pemprov DKI Harus Segera Siapkan Fasilitas Pendukung

Namun hal yang tidak kalah penting, kata dia, sosialisasi pemahaman hukum lalu lintas harus dimaksimalkan. Dengan demikian, tidak ada lagi rambu atau penindakan lalu lintas yang sifatnya menjebak. Seperti yelow box yang mestinya benar – benar steril dari pengendara tetapi tidak disosialisasikan dengan maksimal dan tiba – tiba ditindak oleh kepolisian.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meriahkan Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

“Kedua pihak, baik itu Pemprov DKI ataupun kepolisian harus bersinergi. Siapkan monitoring dan sosialisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setidjowarno, menuturkan, untuk menerapkan ETLE, database kendaraan harus lengkap. Saat ini masih banyak data kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

“Kendaraan yang dimiliki harus nama asli pemilik. Ini harus serius digarap agar Electronic Registration Identification (ERI) bisa dibereskan. Jika tidak, surat tilang akan dikirim ke alamat yang salah,” tegasnya. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================