
Namun hal yang tidak kalah penting, kata dia, sosialisasi pemahaman hukum lalu lintas harus dimaksimalkan. Dengan demikian, tidak ada lagi rambu atau penindakan lalu lintas yang sifatnya menjebak. Seperti yelow box yang mestinya benar – benar steril dari pengendara tetapi tidak disosialisasikan dengan maksimal dan tiba – tiba ditindak oleh kepolisian.
“Kedua pihak, baik itu Pemprov DKI ataupun kepolisian harus bersinergi. Siapkan monitoring dan sosialisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setidjowarno, menuturkan, untuk menerapkan ETLE, database kendaraan harus lengkap. Saat ini masih banyak data kendaraan yang tidak sesuai dengan kepemilikan.
“Kendaraan yang dimiliki harus nama asli pemilik. Ini harus serius digarap agar Electronic Registration Identification (ERI) bisa dibereskan. Jika tidak, surat tilang akan dikirim ke alamat yang salah,” tegasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















