“Kani tidak bisa berbuat apa-apa karena kasus itu sekarang sedang dalam proses hukum. Hari ini saja masih sidang, kalau tidak salah agenda sidangnya  putusan sela,” ujar Alfian saat ditemui Wartawan di lokasi.

Alfian menambahkan, masalah yang dihadapi kades itu, unsurnya pidana yang proses hukumnya tidak mungkin bisa diintervensi. Baik itu oleh Sentul City sebagai perusahaan maupun pejabat. Sehingga tuntutan warga Bojongkoneng sangat sulit dipenuhi. Karena Sabagai warga negara yang baik, harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Untuk itu, kita harus hormati hukum yang sedang berjalan, kita lihat hasil dari persidangan nanti apakah terdakwa bersalah atau tidak. Kan belum tentu kades Bojongkoneng bersalah,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Seperti diketahui, saat ini PN Cibinong tengah menyidangkan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsuddin dan Nurdin, warga Jonggol yang diduga melakukan penyerobotan tanah di kawasan Sentul. Senin 24 September 2018 hari ini, merupakan sidang lanjutan kasus tersebut, dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

Kades Bojong Koneng Agus Syamsuddin dan Nurdin, warga Jonggol diajukan ke pengadilan dalam kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah. Sebelumnya, kasus ini gencar ditangani Polres Bogor. Setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beni Cahyadi SIK, kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Beni berhasil menemukan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan.

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan itu, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik,  dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada  orang bernama TM (Temas) sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat.  Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No  573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================