Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu disusun ulang. Oleh karenanya, DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan menerbitkan Perda dimaksud, menusul rampungnya Rancangan Perda tersebut. Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu, karena banyaknya peraturan baru bidang kesehatan yang perlu diakomodir dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Memang, ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat, sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya. Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Memang, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi Puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut yang kini masih digodog di DPRD Kota Bogor  terdiri dari  15 Bab dan 136 Pasal.  Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal, Bab II tentang Asas Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari 1 Pasal, Bab III tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran terdiri dari 3 Pasal. Bab IV  tentang Hak dan Kewajiban terdiri dari 2 Pasal.  Bab V tentang Tanggung Jawab terdiri dari 1 Pasal. Bab VI tentang Sistem Kesehatan Daerah terdiri dari 97 Pasal, Bab VII tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari 16 Pasal. Bab  VIII tentang Pelaporan terdiri dari 1 Pasal. Bab IX tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari 4 Pasal. Bab X tentang Peran  Serta Masyarakat terdiri dari 1 Pasal, Bab XI tentang Sanksi Administrasi terdiri dari 4 Pasal.  Sedangkan Bab XII tentang Ketentuan Pidana terdiri dari 1 Pasal, Bab XIII tentang Ketentuan Penyidikan terdiri dari 1 Pasal, Bab XIV tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 Pasal dan Bab XV tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 2 Pasal.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Sementara itu, susunan Panitia Khusus (pansus) Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut terdiri dari H. Najamudin, M.PdI. ( Ketua), Jatirin (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota yaitu, R. Laniasari, H.Murtadlo, S.Pdi, S.Sos, MSi., Eka Wardana, SE., Jenal Mutaqin, Drs. Mahpudi Ismail, Teguh Rihananto, S. Ap., Riana Puspitasari, Ardiansyah, H.Mulyadi, SH. Anita Primasari Mongan, SE. MSi, Faisal Alatas, S.Si., Apt, Didin Muchidin, Bc.Hk. (Adv)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================