Aparatur negara dituntut memberikan pelayanan prima, bertanggung jawab, produktif dan berintegritas tinggi, tetapi kesejahteraannya kurang memadai dan jenjang karier yang tidak jelas akan membuat celah–celah kecurangan dalam bekerja sehingga akan mempermudah untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Gaji aparatur negara kurang mencerminkan keadilan atas hak dan kewajiban, serta kurang berfungsi sebagai bagian reward system untuk memenuhi kesejahteraan. Untuk mencerminkan keadilan serta sebagai bagian reward system maka diberlakukannya remunerasi.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Ramunerasi merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, bukan untuk mempersulit kehidupan aparatur negara dalam mencapai tujuan  reformasi birokrasi.

Selain itu memang masih cara-cara lain yang bisa digunakan untuk menyejahterakan aparatur negara selain remunerasi. Kedepannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggajiannya akan menggunakan single salary, jadi antara gaji dan tunjangan-tunjangan akan dijadikan satu dengan perhitungan tertentu. Konsep tersebut sampai saat ini masih digodog di Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================