Pemuda Di Cisaru Nekat Tanam Ganja Di Lahan Perhutani

CIBINONG TODAY – Jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan penanam barang haram golongan satu (ganja) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua dengan mengamankan dua tersangka berinisial HAR dan A.

Kapolres Bogor AKBP Moch Andy Dicky mengatakan, informasi adanya penanaman dan pembibitan ganja diketahui di lahan perhutani, dengan sigap dari kesatuan Satnarkoba Polres Bogorpun mendatangi untuk dilakukan penggeledahan.

“Dari tersangka HAR kita berhasil mengamankan tiga batang pohon yang sudah jadi dan tujuh kecambah ganja yang disimpan di pot bekas ember cat,” ujar Andy kepada awak media, (30/11/2018).

BACA JUGA :  Pendaftar Job Fair Kota Bogor 2026 Membeludak Tembus 6.892 Orang

Dengan dibantu oleh A. HAR mendapatkan bibit ganja dari tersangka H dan saat panen tiba akan diperjual belikan kepada AN. “H dan AN sekarang masih dalam pengejaran, dan dinyataka sebagai buron,” katanya.

Dari hasil penangkapan, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa tanah 300 meter sebagai area cocok tanam yang disalah gunakan, 122 bungkus tanah yang sudah dibungkus dan didalamnya sudah terdapat bibit ganja, tiga batang pohon ganja yang sudah jadi, tujuh kecambah, sebelas batang pohon ganja, lima rol plastik, pupuk urea dan peralatan pertanian

BACA JUGA :  Jangan Langsung Dibuang! Sisa Makanan Ini Bisa Menyuburkan Tanaman di Rumah

“Tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 – 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================