Pemerintah Rilis Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================