Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, salah satu hal yang dapat ditawarkan adalah kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum atau legal assistance kepada Pemkab Bogor.

“Keadaan ini kadang-kadang menimbulkan adanya gesekan-geseka di bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik yang terjadi antar sesama anggota masyarakat dengan pihak Pemerintah, BUMN atau BUMD yang tidak jarang bermuara pada adanya gugatan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Ia menambahkan, gugatan itu dapat berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun gugatan tata usaha negara ke Peradilan Tata Usaha Negara. “Dalam gugatan perdata, umumnya yang dihadapi sebagai lawan berpekara adalah pihak-pihak yang berada di luar dari lembaga yang bersangkutan, sedangkan gugatan Tata Usaha Negara biasanya yang dihadapi adalah dari internal lembaga yang bersangkutan oleh karena pada umumnya yang menjadi pokok sengketa adalah terbitnya suatu keputusan dari pejabat tata usaha negara yang dianggap telah merugikan yang bersangkutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Ia juga menjabarkan perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya. Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan sesuatu hal yang penting karena perjanjian kerjasama tersebut berfungsi sebagai pintu masuk dari kegiatan selanjutnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================