CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kemabli melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Bogor dengan Kejari Kabupaten Bogor ini membuka peluang terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ke depan tidak akan terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintah, tiadanya konflik hukum perdata dan tata usaha Negara yang berimbas pada terhambatnya pembangunan daerah,” kata bupati saat penandatanganan MoU di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong Senin (10/12/2018).

Mou dengan Kejari akan menjadi sumber dukungan penting bagi suksesnya tugas penegakan supremasi hukum, baik berupa memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta menjamin hak keperdataan masyarakat.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap

“Berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, maupun berupa tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan dan melindungi kewibawaan Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, salah satu hal yang dapat ditawarkan adalah kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum atau legal assistance kepada Pemkab Bogor.

“Keadaan ini kadang-kadang menimbulkan adanya gesekan-geseka di bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik yang terjadi antar sesama anggota masyarakat dengan pihak Pemerintah, BUMN atau BUMD yang tidak jarang bermuara pada adanya gugatan ke pengadilan.

Ia menambahkan, gugatan itu dapat berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun gugatan tata usaha negara ke Peradilan Tata Usaha Negara. “Dalam gugatan perdata, umumnya yang dihadapi sebagai lawan berpekara adalah pihak-pihak yang berada di luar dari lembaga yang bersangkutan, sedangkan gugatan Tata Usaha Negara biasanya yang dihadapi adalah dari internal lembaga yang bersangkutan oleh karena pada umumnya yang menjadi pokok sengketa adalah terbitnya suatu keputusan dari pejabat tata usaha negara yang dianggap telah merugikan yang bersangkutan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Ia juga menjabarkan perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya. Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan sesuatu hal yang penting karena perjanjian kerjasama tersebut berfungsi sebagai pintu masuk dari kegiatan selanjutnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================