BABAKANMADANG TODAY – Dianggap ilegal, sebuah tempat wisata Curug Bidadari yang berlokasi di Desa  Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor,  Ditutup Petugas Satpol PP.

Camat Babakanmadang, Yudi Santosa membenarkan adanya penutupan tempat wisata Curug Bidadari tersebut oleh petugas Satpol PP.

“Sampai hari ini tidak punya ijin lengkap, sering menimbulkan konflik dengan masyarakat dan memunculkan percaloan, sehingga merugikan pengunjung dan mencemarkan nama baik wilayah, alasan inilah yang menjadikan tempat wisata ini ditutup,” kata Yudi Santosa.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Menurut Yudi, Wisata Curug Bidadari memang beroperasi dari Tahun 2011-2012, setelah mendapat ijin lokasi 2011.  Namun kenapa saat ini baru dilakukan penindakan oleh instansi terkait,  dikarenakan sebelumnya adanya pertimbangan kepentingan masyarakat sekitar yang banyak yang didominasi bergantung pada lokasi wisata tersebut.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

“Kami juga sebelumnya sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Bogor pada 2016 lalu,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Yudi, pengelola diminta untuk menyelesaikan perizinan, menata kembali lokasi wisata dan menata kembali peran serta masyarakat dan kepedulian lingkungannya. “Intinya, pengelola siap dan menyetujuinya,” pungkasnya. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================