Gara-gara Pemkab Bogor Harus Batalkan Perjanjian SPAM dengan Pengembang

BABAKANMADANG TODAY – Keresahan melanda sejumlah warga perumahan Sentul City. Mereka yang selama ini selalu patuh membayar BPPL (Biaya Pengelolaan dan Perawatan Lingkungan) galau karena tersiar kabar Prasarana, Sarana dan utilitas (PSU) termasuk pengelolaan air di perumahan tersebut akan segera diserahkan pengembang kepada Pemkab Bogor akibat adanya putusan pengadilan.

“Selama ini misalnya aliran air bersih yang dikelola pengembang pasokannya lancar. Kalau nanti dikelola PDAM apakah lebih baik? Siapa yang bisa menjamin? Apalagi kami tidak bisa menggunakan air tanah karena kontur perumahan kami yang berbukit,” kata Dwi (44), salah seorang warga perumahan Sentul City Minggu (27/1/2019) kemarin.

Dwi mengatakan langkah sejumlah warga perumahan Sentul City yang menggugat perjanjian Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Pemkab Bogor dan pengembang yang di tingkat kasasi dimenangkan sekelompok warga tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh warga perumahan Sentul City.

“Di mana-mana pengelolaan PSU itu oleh pengembang, cek saja kota mandiri di Tangerang dan tempat-tempat lain. Masak diurus sama RT dan RW,” terangnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024

Dia menjelaskan pada saat meneken perjanjian jual beli dengan pengembang, bahwa pengelolan PSU itu dikelola oleh anak perusahaan pengembang yakni PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan tertuang dalam dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

“Sekarang kan banyak itu katanya gak bayar BPPL. Faktanya air masih ngucur, lingkungan bersih, rapih dan aman. Enak banget mereka,” ujarnya.

Kata Dwi, mayoritas warga merasa tidak ada masalah dengan BPPL yang dikelola PT SGC. Jutsru dia meragukan kesiapan Pemkab Bogor untuk mengelola kawasan Sentul City seperti yang dilakukan PT SGC bertahun-tahun.

“Sekelas Sentul City sudah pas dikelola oleh anak perusahaan pengembang sdengan konsep township management. Ini lazim kan pengelolaan kayak gini di perumahan yang berkonsep kota mandiri,” terangnya.

Warga lain, Wawan (52) mengaku bingung dengan maksud dan tujuan pihak-pihak tertentu yang mendesak agar PT SFC jangan lagi mengelola PSU di perumahan Sentul City, padahal justru perusahaan itulah yang tahu seluk beluk dan berpengalaman mengelola kawasan yang begitu luas dengan kontur pegunungan.
“Kalau pun PSU diserahterimakan, Pemkab Bogor nantinya tetap dapat bekerja sama dengan PT SGC dalam pengelolaan PSU dan air di Sentul City,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sampaikan Hasil Pengawasan Pembangunan dan Penjaringan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu juru bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa pihaknya siap menaati keputusan hukum yang berlaku. Dia mengaku akan mengikuti prosedur.

“Kalau Sentul City sebagai partner Pemkab menghormati keputusan hukum. Bahwa nanti ada celah hukum lain, dan kita melakukan upaya hukum lain soal lagi,” ujarnya.

Menurutnya, belakangan PT Sentul City Tbk juga intens melakukan diskusi dengan PDAM Tirta Kahuripan terkai beberapa pipa Sentul City yang akan diserahkan. Hanya saja ada beberapa pembahasan yang alot, ketika pipa yang bakal diserahkan rupanya tidak ada dalam site plane Perumahan Sentul City.

Karena letaknya di luar site plane, maka pipa penghubung PDAM Tirta Kahuripan dari Kandang Roda Hingga area Sentul City menurutnya tidak masuk dalam PSU yang semestinya diserahkan ke Pemkab Bogor. “Yang lainnya kita serahkan. Tapi yang (pipa) 5,7 kilometer ini mau dibeli atau gimana,” kata Alfian. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================