
“Pendampingan itu bukan kita membackup atau melindungi mereka melakukan kejahatan, tidak? Jadi kita mengarahkan mereka agar tidak melakukan tindakan pidana apa pun,†tuturnya.
Selanjutnya, kata Bambang, biasanya di tengah perjalanan menemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Permasalahan itu yang berkaitan masalah hukum atau permasalahan yang berkaitan dengan pekerjaan itu, dan ini lah solusi yang bisa diberikan oleh kejaksaan dan semua itu mengacu pada Undang-undang atau aturan yang berlaku, itulah fungsi dari TP4D dan bidang Datun.
“Mungkin dengan pergantian kepemimpinan seperti Camat diganti dan kades juga ganti, kemungkinan mereka yang baru masih banyak yang belum memahaminya. Oleh karenanya sosialisasi ini kita galakan untuk antisipasi para pejabat yang bermasalah dengan hukum pidana maupun perdata,†tandasnya. (Asep B)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















