CIBINONG TODAY – Polemik pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski sudah menggelar audiensi bersama Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), PDAM Tirta Kahuripan dan seluruh stakeholder terkait, termasuk DPRD Kabupaten Bogor, namun pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, belum bias memutuskan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengatakan, pertimbangan keputusan pengelolaan SPAM Sentul City akan dirapatkan dalam pertemuan berikutnya di tataran pemerintah daerah.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Putusan MA yang mengatur pengelolaan SPAM masih harus dikaji lebih dalam.

“Di satu sisi kita harus mengikuti aturan apalagi putusan tertinggi, putusan MA. Nanti akan ada lagi rapat di pemda dan kita sinkronkan dulu ini bagaimana baiknya,” kata Yuyud usai memimpin auidiensi di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (7/2/2019).

Yuyud pun mengaku DPRD Kabupaten Bogor akan menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengadukan polemik SPAM, untuk melakukan negosiasi perihal pengelolaan SPAM di Sentul City ini.

“Kita akan negosiasi, karena bagaimana mungkin penegakkan hukum malah memberikan dampak tidak baik kepada hak masyarakat. Harusnya tidak begitu, berarti ada yang salah,” ungkap Yuyud.

Dalam keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut dikatakan bahwa pengelolaan SPAM larang dilakukan oleh swasta dan harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam hal ini Perusahaa Daerah Air Minum Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“Tapi kalau dikelola oleh BUMD akan ada masa transisi yang dijalani karena ada peralihan. Lalu belum tentu juga langsung disetujui oleh Sentul City karena ada sebagian aset mereka dalam SPAM ini sepanjang 5,7 kilometer,” kata Yuyud.

Hal lain, jika pengelolaan ini diambil alih oleh PDAM Tirtah Kahuripan Kabupaten Bogor, potensi keterlambatan pasokan air sangat rentan terjadi. Yuyud menyebut harus ada komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan stakeholder berkaitan.

“Yang penting adalah semangat bersama bahwa tidak boleh ada satu detik pun keterlambatan pasokan air. Kita nanti bentuk tim kecil untuk mengawal hal ini bersama,” ucap Politisi PPP itu.

Terpisah, Jubir PT Sentul City Alfian Mujani mengatakan, putusan MA tersebut tidak serta merta bisa dilakukan karena banyak teknis yang mesti diselesaikan terlebih dahulu.

“Mulai dari Sumber Daya Alamnya dan kesiapan administrasinya. Karena tidak mungkin bisa dieksekusi secepatnya. Dan tidak bisa dilaksanakan dalam satu, dua bulan,” kata Alfian.

Selain itu, dia juga mengaku ada beberapa kendala yang dibahas dan dihadapi yang menjadi pertimbangan baik pemerintah daerah maupun PT.Sentul City. “Pertama masalah teknisnya, lalu kesiapan PDAM nya. Pelanggan di Sentul juga banyak sekitar 6.300 KK, ini perlu penanganan khusus. Ini gak sederhana, termasuk pipa sepanjang 5,7 kilometer diluar site plan. Ini masih didiskusikan,” ungkap Alfian.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Untuk persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), kabarnya PT.Sentul City sudah menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan site plan sekitar 10 kilometer. Sedang untuk pipa sepanjang 5,7 kilometer, Alfian meminta ada appraisal yang diberikan kepada PT.Sentul City.

“Sebagai perusahaan kita minta itu diappraisal, dinilai. Apakah itu nanti mau kita hibahkan atau dikerjasamakan. Gak sederhana, ada kajiannya,” tutur Alfian.

Sementara, Ketua PWSC Erwin Lebe menegaskan bahwa warga tidak ingin terlibat polemik pengelolaan SPAM ini. Dia hanya meminta hak nya sebagai warga yang telah patuh dalam pembayaran air minum yang dikelola PT.Sentul City.

“Kami hormati putusan MA, tapi kami mohon kepada PDAM dan stakeholder termasuk PT.Sentul City untuk menjamin hak kami. Dan dari meyakinkan kami bahwa aliran air akan berjalan lancar dan tidak boleh berhenti satu detik pun. Kami minta komitmennya,” tegas Erwin.

Jikapun harus diambil alih oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Erwin mengatakan masyarakat akan tetap mengadu kepada PT.Sentul City.

“Sebab kita kontraknya dengan PT.Sentul City bukan pemerintah. Jika nanti pengelolaan dialihkan ke PDAM, dan ada masalah, kami tetap akan mengadu ke PT.Sentul City,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================