“Mendukung,” ujar Menhub. ‎

Menurut Budi, pada dasarnya penggunaan gadget pada saat berkendara memang dilarang. Bukan hanya membahayakan bagi pengendara, tetapi juga pengendara lain.

“Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Yaitu suatu landasan hukum ya sah-sah saja. Tapi message-nya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu,” tambah Menhub.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Budi menyebut sejatinya pelarangan pengunaan GPS semata-mata untuk memberikan edukasi akan pentingnya keselamatan dalam berkendaraan.

Jika aturan tersebut masih terus dilanggar, sanksi denda senilai Rp 750 ribu dan hukuman penjara 3 bulan akan menanti para pengemudi.

Hal ini disebutkan pada Pasal 283 yang menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

“Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi. (Net)

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================