SENTUL TODAY – PT Sentul City Tbk (SC) tidak menolerir siapapun yang melakukan penyerobotan lahan dengan dalih apapun. Perusahaan pengembang perumahan elite di kawasan Sentul ini memilih menempuh langkah hukum terkait kasus-kasus penyerobotan lahan yang menimpanya.

“Kami tidak pernah punya masalah dengan warga sekitar. Yang bermasalah dengan kami adalah oknum warga yang main serobot lahan kami,” kata Alfian Mujani, Head Of Corporate Communication PT SC, Jumat (15/3/2019).

Pernyataan Alfian merespon laporan Abdud Permana dan Abdul Qodir, warga Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Senin (11/1) lalu ke Mapolres Bogor. Menurut Sarminto, kuasa hukum Abdud Permana dan Abdul Qodir, mereka melapor ke pihak yang berwajib lantaran merasa tanahnya diakui oleh PT SC.

“Kedua klien saya  adalah pemilik tanah sah secara turun temurun di desa Bojong Koneng dari zaman nenek moyang mereka. Tahun 2017 mereka menjual tanah milik mereka pada seseorang namun tiba -tiba pada pada akhir tahun 2018 ada laporan pada kepolisian dari SC yang mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya,” jelas Sarminto.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Menurut Alfian, laporan pihaknya ke aparat kepolisian dilampiri dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Untuk itu, Alfian berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan polisi pihaknya agar menjadi terang duduk perkaranya.

“Kita ingin agar kasus serupa tidak terjadi dan berulang lagi di sini,” ujarnya.

Alfian menjelaskan modus penyerobotan lahan milik PT SC  sama seperti kasus serupa yang pernah terjadi. Oknum warga menjual tanah milik PT SC dengan mamalsukan Letter C desa, surat riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa. Kata Alfian, pola-pola lama ini selalu berulang.

“Kami sekali tegaskan masalah ini sifatnya perorangan. Kita sebut oknum warga. Hanya oknum yang begini ini selalu memutar balik opini seolah kita yang menyerobot. Semua dibolak balik seolah kami yang menyerobot. Ini harus didudukkan secara proporsional. Jangan lah menyebarkan hoax,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Kata Alfian, pihaknya sudah mengidentifikasi oknum warga yang selalu membuat manuver untuk memojokkan posisi SC.

“Kami tahu lah siapa yang menyebar hoax ini, nanti rakyat juga akan tahu bahwa bagaimana oknum ini dikatakan benar kalau kejahatan bertumpuk tumpuk. Bahkan kasusnya masih belum selesai  menjalani hukuman pidana dalam kasus yang satu sudah harus menjalani lagi kasus pidana berikutnya. Lalu memakai metode mengadu domba dengan maksud agar bisa melarikan diri dari tanggungjawab dihadapan hukum. Rakyat kita ini sekarang sudah sangat cerdas, tidak mudah untuk dihasut. Sikap kami jelas, menyerahkan masalah ini ke penegak hukum hingga kita dapatkan kepastian hukum,” tegasnya (Iman R Hakim)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================