Laporan ini berdasarkan temuan PT SGC di rumah warga Perumahan Sentul City pada tanggal 4 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu petugas PT SGC menemukan fakta ada oknum warga yang diputus pasokan airnya karena menunggak tetap menerima pasokan air. Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan memasang meteran ilegal.

“Padahal, meteran milik PT SGC sudah dicabut kerena menunggak. Atas dasar LP itu kita keluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/B/296/XI/2018/Reskim, tanggal 26 November 2018,” terangnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Dia melanjutkan akibat dugaan perbuatan pencurian atau mengambil air milik pihak lain secara ilegal, maka JT dan enam orang tersangka lainnya sementara akan dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Akibat dugaan perbuatannnya yaitu pencurian air, para tersangka terancam hukuman pidana atau penjara selama 3 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Laporan polisi ini dibenarkan Direktur Opersional PT SGC, Jonni Kawaldi. Menurut Jonni, sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif agar warga melakukan pembayaran air dan BPPL. Namun, tidak diindahkan. Ketika dicabut meteran airnya, malah beberapa warga menyambung kembali dengan meteran air sendiri.  “Kami sudah menegur baik baik tapi tidak diindahkan,” kata Jonni. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================