
“Kami sebut sejumlah oknum warga ya. Tindakan ini adalah tindakan individu-individu. Jadi, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Bogor atas laporan kami sudah on the right track. Gak ada itu kriminalisasi terhadap masyarakat, ini perlu kami tegaskan,†jelas Alfian.
Menurut Alfian, oknum warga Desa Bojong Koneng bernama Deni Gunarja (DG), adalah aktor intelektual dalam kasus ini yang sudah berulang kali melakukan tindakan penyerobotan tanah dengan menggunakan nama orang, sebagaimana perkara yang menjeratnya di Polda Jabar dan tengah menjalani hukumannya belum selesai namun kini dia terkena perkara baru lagi di Polres Bogor.
“Ini kan ada tanah di Bojong Koneng bersertifikat. Di jual lagi oleh DG dengan ada kwitansi terima pembayaran atasnya. Dia menggunakan modus memakai nama orang yang dia bagi uang hasil perbuatannya, seolah olah nama itu sebagai ahli waris yang dimunculkan surat tanahnya dan dijual kepada orang luar kota. Atas perbuatannya ini maka, lurah sekdes dan DG serta orang yang bersengkokol dipakai namanya itu menyandang gelar tersangka,†terang Alfian.
Menurut Alfian, modus kejahatan pelaku sehingga berulangkali leluasa menjual tanah yang bukan miliknya adalah dengan modus diciptakan seolah ada tanah sisa dari para pewarisnya yang juga diciptakan dibagi hasil, itu disebabkan oleh perbuatan pemalsuan riwayat tanah di buku C desa yang dilakukan oleh lima tersangka terutama kepala desa dan perangkatnya yang mengetahui cara memalsukannya sehingga memunculkan kembali hak nya atau memiliki sisa tanah yang diperoleh dari pewarisnya.
“Inilah yang sering menjadi modus operandi para mafia tanah yang menjual jual tanah milik orang lain,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















