BOGOR TODAY – Dalam rangka mewujudkan pasar rakyat dengan manajemen yang professional dan berdaya saing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengelola pasar rakyat pada kegiatan festival pasar rakyat yang diikuti oleh Kepala Bagian Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor di Hotel Luxton Jalan kartini No 60 Kejaksaan Kota Cirebon mulai 9 sampai 10 April 2019.

Narasumber yang memberi materi pada bimbingan teknis tersebut yaitu Titik Anas (Dosen Universitas Padjajaran), Karyanto Wibowo Soewignjo (Owner PT.Kahuripan Group), Saba Situmorang (Faculty Member SBM ITB Bandung), A.W Hernoto Adi (Dosen STMIK, AMIK Bandung), Lik Gayantini Ari (Business Mentor SBM ITB Bandung), Dr Agus S. Ekomadyo (Dosen Arsitek ITB Bandung).

Pasar rakyat adalah  pasar yang jejaring perdagangannya diwariskan secara turun temurun, Maksud SNI untuk Pasar Rakyat yaitu untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, disusunlah standar ini dengan memadukan peraturan-peraturan tersebut. Standar ini diharapkan dapat menjadi rujukan agar pasar rakyat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Visi dari Pasar juara Jawa Barat  itu sendiri adalah  percepatan peningkatan kualitas dan popularitas pasar rakyat yang dicintai masyarakat jabar.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Adapun Persyaratan umum SNI untuk pasar rakyat mencangkup beberapa point yaitu Lokasi Pasar, Kebersihan dan kesehatan, Keamanan dan kenyamanan, Ruang dagang, Aksesibilitas, Zonasi, Area parkir, Area bongkar muat, Koridor/gangway, Pos ukur ulang dan sidang tera, Fasilitas umum seperti Kantor pengelola, Toilet/kamar mandi, Ruang menyusui, CCTV, Ruang peribadatan, Ruang bersama, Pos kesehatan dan Pos keamanan, Area merokok dan Ruang disinfektan, Area Penghijauan, Elemen bangunan, Keselamatan dalam bangunan, Pencahayaan dan Sirkulasi Udara, Drainase, Ketersediaan air bersih, Pengelolaan air limbah, Pengelolaan sampah, dan yang terakhir adalah Sarana telekomunikasi.

Dari 380 Pasar di Jabar, Hanya Dua yang Memiliki SNI, yakni Pasar gunung sari Kota Cirebon dan Pasar Sukatani Kota Depok. Kekuatan Pasar Rakyat itu sendiri ialah Harganya yang lebih murah dan bisa ditawar, Dekat dengan permukiman, serta Memberikan banyak pilihan produk yang segar. Pengalaman berbelanja yang luar biasa, dimana kita bisa melihat dan memegang secara langsung produk yang umumnya masih sangat segar

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Maka, mengelola pasar berarti “mengasuh” pasar. Dan SNI adalah alat untuk mengukur apakah pengasuhan itu sudah berjalan baik atau belum,” jelas narasumber bimtek.

Dedi Suharto, Kabag K3 menyampaikan bahwa Kegiatan bimtek yang diprakarsai oleh visi misi Gubernur Jabar ini  berharap pada tahun 2020 setiap kota /kabupaten  memiliki minimal 1 pasar yang ber SNi, “ini adalah dalam bentuk upaya supaya pasar – pasar rakyat dapat  terus berkembang di dalam persaingan dengan pasar modern, adapun ketentuan-ketentuan yang terdapat pada standar pasar ber SNi inilah yang nantinya akan membuat pasar rakyat menjadi pilihan utama di dalam masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya,” ujar Dedi.

Ditengah menjamurnya toko modern dan swalayan atau mall – mall, harapan PDPPJ dengan keikutsertaan di dalam festival pasar rakyat 2019 ini adalah peningkatan kualitas di semua pasar dengan cara mengejar parameter yang ada di dalam juklak pasar ber SNI. Target PDPPJ itu sendiri adalah mengusahakan pasar rakyat yang diajukan masuk nominasi, yaitu pasar Kebon Kembang (untuk tipe pasar besar) dan Pasar Gunung Batu (untuk tipe pasar kecil). (*/Rifky S)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================