Kota Bogor Belum Terapkan Sanksi Denda  

BOGOR TODAY – Sanksi  denda  kepada pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bogor belum diterapkan. Padahal sudah saatnya Pemerintah Kota Bogor menerapkan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan, seperti halnya daerah lain. Oleh sebab itu, di Kota Bogor  banyak ditemukan oknum masyarakat membuang sampah seenaknya, bahkan tidak sedikit warga  yang  membuang sampah ke sungai.

Implementasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor, masih sulit ditegakkan dengan sejumlah alasan. Akibatnya Pemerintah Kota Bogor menghadapi masalah yang sangat serius  terkait penanggulangan masalah sampah, khususnya di sepanjang Sungai Ciliwung, Cisadane, Cidepit, Cibalok, Cibalogo dan beberapa sungai lainya.

Menyikapi hal itu, Komisi III DPRD Kota Bogor  mengambil langkah dengan melaklukan penggalian informasi ke lembaga terkait. Langkah yang diambil Komisi III ini dengan melakukan kunjungan koordinasi/konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Rabu 13 Februari 2019 lalu. Kunjungan  ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor  Drs.Mahfudi Ismail. Adapun tujuan kunjungan ini untuk melakukan koordinasi/konsultasi  sekaligus menggali informasi terkait eksekusi Peraturan Daerah terkait masalah sampah dan pengelolaan limbah berbahaya.

Menurut data di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor  sekitar 30 ton sampah setiap hari secara sengaja dibuang warga di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung. Sampah tersebut tersebar di 87  titik lokasi  di 13  wilayah Kelurahan.  Hal yang sama juga terdapat di sepanjang sungai Cisadane, Cidepit, Cibalok dan Sungai lainnya.

Memang masalah sampah  telah menjadi suatu agenda permasalahan utama yang dihadapi oleh Kota Bogor. Tingginya jumlah penduduk yang disertai derasnya arus urbanisasi telah meningkatkan jumlah sampah di wilayah kota ini. Keterbatasan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani permasalahan tersebut, dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan masih rendah, menjadi tanda awal dari semakin menurunnya sistem penanganan permasalahan sampah di Kota Ini.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

Seperti diutarakan Ketua DPRD Kota Bogor,H.Untung W Maryono, SE. bahwa ia seringkali melihat banyak sampah berserakan, terutama di saluran air (got), sungai dan tempat-tempat lainnya. Kendati Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai upaya dengan sekuat tenaga. Kondisi kebersihan lingkungan sekarang ini bisa dibilang memprihatinkan. Penyebab itu semua karena rendahnya kepedulian warga  terhadap pemeliharaan kebersihan lingkungan.  Sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap kebersihan lingkungan terkesan menjadi biasa, padahal sudah seharusnya masyarakat menyadari, bahwa kebersihan lingkungan itu tanggung jawab bersama, ungkap H.Untung W Maryono, SE.

“Salah satu penyebab utama masalah kebersihan lingkungan di Kota ini adalah kurangnya kepedulian masyarakat itu sendiri terhadap lingkungannya,” kata Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.

Selain itu, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini,  kebersihan lingkungan belum menjadi model budaya di Kota Bogor, budaya bersih harus  digalakan mulai sekarang. Oleh Karena itu, walaupun Pemerintah Kota telah melakukan berbagai upaya, tetapi upaya pemerintah itu tidak akan terlaksana dan terwujud dengan baik. jika tidak didukung oleh kesadaran seluruh lapisan warga masyarakat.

Ia mengakui, saat ini Pemerintah Kota Bogor terus berupaya dengan berbagai cara  memelihara kebersihan kota. Upaya itu antara lain  mengurangi jumlah volume sampah, membentuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS)  Reduce, Reuse, Recycle  (3R) berbasis masyarakat dan  terbentuknya ratusan Bank Sampah. Kendati demikian,  kalau tidak diupayakan dengan melibatkan masyarakat secara masif, kiranya sulit mewujudkan Kota ini menjadi Kota yang Bersih, Indah dan Nyaman (Beriman) yang kita sama-sama dambakan, papar  H.Untung W Maryono, SE.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Ia juga mengakui,  sejak diberlakukan kebijakan pelarangan menggunakan kantong plastik  (1 Desember 2018) lalu,  di pusat-pusat perbelanjaan, ritel dan toko swalayan  di Kota Bogor,  efeknya belum signifikan dirasakan.  Meski demikian, pihaknya sangat mengapresiasi  langkah Pemerintah Kota Bogor dengan  menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor  Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.  Dengan kebijakan itu,  paling tidak  sudah bisa mengurangi sampah plastik yang bersumber dari pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bogor, ungkapnya.

Pemerintah Kota Bogor terus berupaya mengurangi jumlah volume sampah dengan meningkatkan pengelolaan sampah. Menurut data, setiap harinya tercatat volume sampah di kota ini mencapai 648,61  ton/. Sekitar  75,85 persen  dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan sekitar 125 ton  diolah di TPS 3R, Bank Sampah, lapak-lapak barang bekas.

Dinas Lingkungan Hidup hingga saat ini masih membuang sampah ke Tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga,  sebab  Tempat Pembuangan  dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo (Luna) mungkin baru bisa dipergunakan di tahun  2020 mendatang,

Pada pengelolaan sampah di TPPAS Luna berbeda dengan pengolahan sampah di TPA Galuga. Di TPPAS Luna, sampah yang masuk akan dipilah dan dipadatkan hingga menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). RDF yang berbentuk padat ini akan dijual ke pabrik semen karena bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk pengolahan semen. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================