“Pemkot, seharusnya fokus saja pada konversi angkutan perkotaan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” tandas Bu Lania, demikian sapaan akrab Politisi Partai PDI Perjuangan ini, seraya ia menyebutkan seperti angkot modern yang sempat beroperasi sepekan kemudian berhenti,  hingga kini tidak juga beroperasi. Kendati demikian, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor terkait penataan transportasi di Kota Bogor.

Dari hasil evaluasi kinerja jaringan jalan dan simpang yang dilakukan terhadap 150 segmen jalan katagori Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota serta 54 persimpangan di Kota Bogor, rata-rata kecepatan laju kendaraan adalah 35,39 km/jam (pada hari kerja) dan 36,63 km/jam (pada hari libur). Angka ini lebih baik, jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2017.

Hal itu terungkap ketika Walikota Bogor Bima Arya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurnma DPRD Kota Bogor dimpimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor , Heri Cahyono, S.Hut. MM.  Jum’at 8 Maret 2016 lalu.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Menurut  Bima Arya, untuk mendukung kelancaran program dan kegiatan penataan transportasi, sepanjang tahun 2018 telah disusun tiga buah peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga Peraturan Wali Kota (Perwali)  tersebut adalah ; 1. Perwali Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum, 2. Perwali Nomor 53  Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Massal di Kota Bogor dan 3. Perwali Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Wisata.

Memang kesemerawutan  lalu lintas di Kota Bogor merupakan problem yang muncul karena berbagai sebab yang sangat kompleks,   terutama pola trayek angkutan umum. Sekarang ini, hampir seluruh trayek angkot menyentuh pusat kegiatan utama kota yang terletak pada putaran Kebun Raya Bogor. Penyebab lainnya adalah ketimpangan antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan pertumbuhan lebar dan panjang jalan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Menurut data, sampai dengan tahun 2016 lalu, jaringan pelayanan angkutan umum dengan panjang lintasan trayek telah mencapai 328.560 Km atau mencakup 52,43 % apabila dibandingkan dengan panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor (626.651 Km).

Adapun jaringan pelayanan angkutan umum di dalam wilayah Kota Bogor terdiri dari:  23 trayek Angkutan Kota (AK) dengan jumlah armada 3.412 unit,  10 trayek Angkutan (Perkotaan) Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dengan jumlah armada 4.426 unit, dan 3 koridor Angkutan Massal Trans Pakuan dengan jumlah armada 30 unit ( Kini sudah tidak beroperasi). (ADV)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================