BOGOR TODAY – Ujung dari wanprestasi yang dilakukan Apartemen El Centro Bogor yang berada di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Kota Bogor berakhir dengan somasi oleh konsumen yang merasa dirugikan.

“Terhitung sejak Rabu 24 April 2019 LBH Bogor selaku Kuasa Hukum dari Konsumen Apartemen El Centro Bogor resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 20/ZN/LBHB/IV/19 terhadap Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM,” tutur Direktur LBH Bogor, Zentoni.

Dia menjelaskan, somasi ini dilayangkan LBH Bogor terhadap Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM, karena telah terjadi Wanprestasi atau Cidera janji dalam penyerahan unit apartemen kepada Konsumen.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

“Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun No. 001/PPJB/PAM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tersebut PT. PAM berjanji akan menyerahkan fisik bangunan selambat-lambatnya pada bulan September 2017 dengan toleransi 145 (seratus empat puluh lima) hari kerja atau selambat-lambatnya bulan Februari tahun 2018,” paparnya.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Saat ini – lanjut dia – telah memasuki bulan April tahun 2019 sehingga dengan demikian Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM telah melakukan Wanprestasi atau Cidera janji kepada Konsumen.

“Kami (LBH Bogor, red) memberikan tanggang waktu selama tujuh hari kerja kepada Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM untuk menyelesaikan permasalahan aquo untuk menghindari langkah hukum dari Konsumen,” tegasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================