BOGOR TODAY – Ujung dari wanprestasi yang dilakukan Apartemen El Centro Bogor yang berada di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Kota Bogor berakhir dengan somasi oleh konsumen yang merasa dirugikan.

“Terhitung sejak Rabu 24 April 2019 LBH Bogor selaku Kuasa Hukum dari Konsumen Apartemen El Centro Bogor resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 20/ZN/LBHB/IV/19 terhadap Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM,” tutur Direktur LBH Bogor, Zentoni.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Dia menjelaskan, somasi ini dilayangkan LBH Bogor terhadap Apartemen El Centro Bogor yang dikelola oleh PT. PAM, karena telah terjadi Wanprestasi atau Cidera janji dalam penyerahan unit apartemen kepada Konsumen.

============================================================
============================================================
============================================================