CIBINONG TODAY – Lima pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor terjaring operasi Gerakan Disiplin Daerah (GDD) Satpol PP, Selasa (11/6/2019) pagi.

Kelimanya kedapatan keluyuran di saat jam kerja. Ketika dijaring, mereka tengah asyik menyantap makanan di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupatrn Bogor, Agus Suyatna menegaskan, lima ASN tersebut didata dan kemudian di laporkan ke Bupati Ade Yasin dan kepala dinasnya untuk tindakan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dibunuh Ayah Tiri, Jasad Balita di Medan Lalu Dibuang Ibu ke Taput

“Kita hanya melakukan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. Nanti kita sampaikan ini ke Ibu Bupati dan pimpinan dinasnya masing-masing,” tegas Agus kepada wartawan.

Selain keluyuran saat jam kerja, petugas Satpol PP juga mendapati kelima pegawai itu tidak menggunakan atribut lengkap, meski mereka memakai seragam cokelat.

Agus menyebut, pelanggaran kelima pegawai itu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

BACA JUGA :  Pemuda di Cianjur Lapor Polisi usai Tahu Wanita yang Dinikahinya Ternyata Laki-Laki

“Tapi nanti yang memberikan sanksinya itu pimpinan yang ada di instansi mereka bernaung. Karena kami hanya melakukan OTT,” ungkap Agus.

Tidak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mendapai dua ASN lainnya yang keluyuran pada saat jam kerja di Cibinong City Mall (CCM) dalam operasi GDD tersebut.

“Toral ada 7 yang terjaring operasi GDD. Semua akan kita serahkan ke Bupati Ade Yasin dan tempat tugasnya masing-masing,” tandas Agus. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================