BABAKANMADANG TODAY – Lebaran Idul Fitri telah usai, aktivitas pun kembali seperti biasa, tak terkecuali praktek perzinahan. Usai libur lebaran, penegak perda melakukan razia disejumlah lokasi, walhasil empat pasangan mesum digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi yustisi, di salah satu hotel di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/6/2019).

Dari salah satu empat pasangan mesum tersebut, Satpol PP mendapati dua orang laki-laki dan satu perempuan di dalam kamar hotel. Mereka kemudian digelandang ke truk mobil tipring untuk dilakukan pendataan dan pemerikssan di Kantor Satpol PP.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, keempatnya dijaring lantaran tidak bisa menunjukkan surat nikah kepada petugas.

“Sesuai arahan Ibu Bupati kita gencarkan operasi semacam ini untuk menjaga ketertiban umum di Kabupaten Bogor,” tegas Agus kepada wartawan.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Kata dia, keempat pasangan yang berjumlah sembilan orang tersebut akan dibina di panti sosial.

“Polanya sekarang usai diperiksa kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Kalau ternyata dia sudah profesional, maka kita akan kirim ke panti sosial untik dibina,” tandasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================