
Menurutnya, banyak sekali developer yang merubah siteplan perumahan sehingga tidak sesuai dengan perjanjian awal, yang juga berdampak pada aturan yang telah diteken.
“Banyak yang dirubah, yang dari awal bangunan seperti apa, tapi tahu-tahu menjadi kapling, karena itu lebih ekonomis. Kan harusnya tidak seperti itu, harusnya itu sesuai dengan ketentuan dari awal,” kata Lita.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, beberapa poin penting akan dimasukkan. Salah satunya adalah aturan yang mengatur developer dalam membangun suatu perumahan di Kabupaten Bogor.
“Kita masukkan kekurangan yang dulu-dulu. Mungkin nanti kita pakai juga pola kerjasama dengan para developer untuk pengelolannya. Misalnya, seperti di Sentul,” tutur Lita.
Tidak hanya perumahan, Lita menyebut revisi aturan ini juga akan berlaku untuk pembangunan Cluster di Kabupaten Bogor.
“Cluster dengan jumlah lebih dari 15 unit rumah, itu wajib siteplan. Artinya mereka wajib mencadangkan 2 persen lahan untuk fasos-fasumnya. Minimal mereka menyiapkan, karena nanti pengelolaannya dilakukan oleh kecamatan,” pungkasnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















