Oleh : Ruby Falahadi, SH
(Ketua Umum Aliansi Pengawal Demokrasi Dan Pelayanan Publik)

Dalam asas hukum Indonesia sebagai Negara hukum (Rechtstaat), dalam hal ini Mahkamah Konstitusi harus menunjukan sikap netralitas dan menunjukkan independensi yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun.

Sebagai lembaga yudikatif yang berwenang memutus perkara pemilu pilkada baik pemilu kepala daerah maupun pemilu presiden, saya meyakini bahwasanya hakim MK juga memiliki latar belakang sebagai negarawan dan ahli hukum.

Saya sependapat dengan Ketua Hakim MK yang menuturkan, kalau lembaganya menjamin akan kredibel dalam memutus sengketa PHPU. Lembaganya tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu. Anwar memastikan seluruh hakim MK akan tunduk pada Konstitusi. Siapapun yang mau intervensi, mungkin dengan berbagai cara yang di lakukan dan yang akan dilakukan. Baik moril dan sebagainya, itu tidak akan ada artinya bagi Anwar

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Baik Team Advokasi yang di pimpin oleh Yusril Ihza Mahendra (01), dan Bambang Widjojanto Ketua Team Pemenangan (02) harus membawa argumentasi yang kuat, mampu membuktikan dalil hukum dan fakta persidangan yang di bawa ke MK serta menjelaskan sesuai dengan kaidah hukum, yang di bawakan team advokasi masing-masing pasangan paslon (01) maupun (02) team pemenangan presiden dan calon wakil presiden.

Di Gedung Mahkamah Konstitusi, intervensi kekuasaan politik dalam hukum, sangat berbahaya dan harus mampu membedakan mana ranah politik dan mana ranah hukum. Hakim MK yang di pimpin oleh Prof. Anwar harus memutus secara tegas dan adil bukan berdasarkan asumsi serta berdasarkan asas legalitas hukum yang berdasarkan gugatan materil dan formil, yang berkaitan dengan fakta, bukti yang jelas dan bukan absurd serta ada relevansi dalam pembuktian serta fakta di lapangan yang akurat serta pengesahan alat bukti yang mampu untuk di pertanggung jawabkan, serta di kemudian hari dapat menemukan hukum baru sesuai dengan yurisprudensi supaya putusannya dapat dipakai di kemudian hari dalam memutus sengketa yang sama. (*)

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================