BOGOR TODAY – Pemkot Bogor mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia operasional angkot yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.21/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. Pembatasan usia angkot tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2019 mendatang.

“Ini berlaku bagi angkot yang masa operasionalnya sudah dan atau lebih dari 10 tahun,” kata Sekertaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto, Jumat (14/6/2019).

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Ia mengatakan, bahwa batas usia operasional angkot sebenarnya dari dulu sudah berjalan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Namun dalam konteks ini, kata Agus, kebijakan batas usia angkot ini juga harus melihat sisi kondisi usaha masyarakat saat ini. Sehingga ini masih ada tahapan seperti halnya tertuang dalam SE batas usia operasional angkot 10 tahun.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

“Jadi dalam menerapkan kebijakan ini, kita tidak serta merta. Sebab kita juga akan mempertimbangkan kondisi usaha masyarakat saat ini,” ungkapnya.

Kalaupun ada penggantinya yang penting dari umur operasionalnya dan kondisinya masih layak, masih diperbolehkan beroperasi.

“Dan paling utama adalah kebijakan secara umum rerouting bisa berjalan dengan kolaborasi peremajaan dalam peningkatan pelayanan dan keselamatan,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================