
Oleh: Iwan Ruswandi
Dunia pendidikan akan segera memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026-2027. Momentum ini merupakan saat yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap berbagai kebijakan yang pernah diterapkan dalam penerimaan murid baru, seperti kebijakan yang pernah dilakukan yaitu penambahan peserta didik baru hingga 50 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel)
Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan memberikan kesempatan pada masyarakat karena tingginya kebutuhan terhadap layanan pendidikan pada sekolah negeri. Namun demikian, kebijakan yang menempatkan penerimaan 50 siswa atau lebih dalam satu rombel pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan yang baik.
Pendidikan bukan sekadar soal menambah daya tampung, melainkan juga menjamin mutu layanan pembelajaran. Kelas yang terlalu padat berpotensi mengurangi efektivitas pembelajaran, membatasi perhatian guru terhadap peserta didik, menurunkan kenyamanan dan ketenangan belajar, serta menyulitkan pengelolaan kelas secara optimal (dan ini terbukti di lapangan, hanya tdk diexpose saja, banyak kepala sekolah/pendidikan di sekolah negeti menyadari bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang baik, namun, sebagai pelaksana kebijakan, mereka tidak memiliki pilihan selain menjalankannya). Kondisi ini pada akhirnya, dapat berdampak pada menurunnya kualitas proses dan hasil pendidikan.
Prinsip tata kelola pendidikan yang baik menghendaki adanya keseimbangan antara akses dan mutu. Hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak cukup hanya dengan mendapatkan kursi di sekolah, tetapi juga harus diikuti dengan hak memperoleh layanan pendidikan yang layak, nyaman, aman, manusiawi, dan berkualitas. Berbagai regulasi dan standar pendidikan telah menegaskan pentingnya lingkungan belajar yang kondusif sebagai salah satu syarat tercapainya mutu pendidikan.
Karena itu, kebijakan penambahan peserta didik baru hingga 50 siswa atau lebih dalam satu rombel sudah seharusnya dihentikan dan tidak lagi dijadikan solusi dalam pelaksanaan SPMB. Kebijakan tersebut tidak hanya melampaui standar yang selama ini menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga berpotensi mengorbankan kualitas pembelajaran serta mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pendidikan yang baik.
Persoalan daya tampung tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kemitraan dan essensi dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik. Kebijakan yang hanya mengandalkan penambahan rombel, bahkan diikuti dengan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) atau Ruang Kelas Baru (RKB), tanpa perencanaan yang komprehensif, berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam ekosistem pendidikan. Dalam konteks ini, kapasitas dan keberlangsungan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)
sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan nasional harus pula mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.
Padahal, sekolah swasta merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional. Selama puluhan tahun, sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memperluas akses pendidikan, serta membantu negara memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan. karena itu, keberadaan dan peran sekolah swasta harus ditempatkan juga secara proporsional dalam setiap kebijakan pendidikan.
Editor : Admin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















