CISEENG TODAY – Tidak lama lagi Kabupaten Bogor akan melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sejumlah wilayah di Bumi Tegar Beriman. Tak terkecuali Pilkades di Desa Cibeteungmuara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Banyak masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap pesta demokrasi lima tahunan di desa, dengan harapan memiliki kepala desa yang bersih, jujur, adil dan mampu mensejahterakan desanya.

“Jika mengutip Firman Allah SWT ‘Sungguh Allah memerintahkan (kamu) untuk berbuat adil dan berbuat baik’ Surat An-Nahl ayat 90. Artinya apa, memilih pemimpin itu harus lah yang mampu berbuat adil dan berbuat baik kepada masyarakatnya,” ujar Ketua Korwil Gempur Bogor Raya, Bahrudin.

Menurut Bahrudin, siapa pun masyarakat Desa Yang memiliki kapabel serta integritas miliki hak yang sama yakni, berhak dipilih maupun memilih.

“Asalkan, menjunjung tinggi integritas serta mengikuti aturan undang – undang yang berlaku di Indonesia, agar tercipta demokrasi yang aman nyaman dan menghasilkan pemimpin yang amanah untuk sebuah perubahan,” kata Ketua Korwil.

Namun, lanjut dia, masyarakat pun harus cerdas dalam memilih sosok pemimpin, terutama melihat track record calon pemimpin tersebut.

“Selain itu, pemipmpinnya harus mau melayani masyarakat dengan setulus hati, karena memilih pemimpin berkaitan dengan perubahan yang akan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Ada beberapa bakal calon kepala desa yang akan ikut kontestasi dan berebut kursi nomor satu di Desa termasuk petahana. Namun, tidak sedikit kepala desa yang bakal maju kembali tersandung masalah, baik masalah hokum maupun, masalah buruknya kinerja dan tidak amanah selama menjabat kepala desa.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

“Calon petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya, apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes, baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan,” kata pentolan Gempur untuk wilayah Bogor Raya itu.

Dia menjelaskan, ada dua jenis pokok laporan kepala desa yaitu, laporan penyelenggaran pemerintahan yang diatur dengan Permendagri nomor 46 tahun 2016, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016 poin (A) mengatakan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” bebernya.

Di poin (b) kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa. Di poin (C) informasi penyelenggaraan pemerintahan desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3  bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Di poin (D) nya dijelaskan media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. Nah, kepala desa yang sekarang ini, tidak melakukan itu semua,” katanya.

Masih merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, nomor 20 tahun 2018, nomor 82 tahun 2015, dan nomor 66 tahun 2017. BPD dapat melakukan beberapa hal apabila kepala desa terlambat atau tidak menyampaikan LPPDes dan atau LPRP APBDes.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

“Untuk kades yang belum habis masa jabatannya apabapila LPPDes ATA dan atau LPRP APBDes ATA tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa (LEK) Kades dengan merekomendasikan, bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit, seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku dan mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk kades yang diakhir masa jabatannya apabila LPPDes AMJ danatau LPRP APBDes AMJ tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades dengan merekomendasikan, bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit, seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Dan merekomendasikan kepada panitia pilkades untuk tidak menerima pendaftaran dari petahana sebelum menyelesaikan tugas akhirnya,” terangnya.

Dia menambahkan, suksesnya penyelenggaraan kepala desa akan menjadi barometer suksesnya pesta demokrasi ditingkat lebih tinggi seperti, Pileg, Pilkada, Gubernur bahkan presiden.

“Untuk itulah, kita sebagai masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas, jangan hanya karena memiliki kedekatan, memiliki kepentingan apalagi ada istilahnya Cilok dikecapan, daek nyolok asaln aya cepean. Kalau sudah seperti itu pola masarakatnya, hancurlah desa kita,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================