RY Tersangka Lagi di KPK, Gempur Tidak Kaget

CIBINONG TODAY – Penetapan tersangka kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) yang baru saja mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Tentusaja langkah yang diambil KPK menjadi buah bibir masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor.

“Tentu saja kami merasa prihatin dengan kabar penetapan tersangka terhadap RY oleh KPK, padahal beliau (RY, red) baru saja menhirup udara bebas setelah kurang lebih lima tahunan lebih berada di Sukamiskin,” ujar Ketua harian Gempur Bogor Raya, Nurcholis Fadillah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

BACA JUGA :  iCAR Siapkan SUV Baru V27 untuk Debut di GIIAS 2026, Andalkan Teknologi REEViCAR Siapkan SUV Baru V27 untuk Debut di GIIAS 2026, Andalkan Teknologi REEV

Kendati demikian, pentolan Gempur Bogor Raya itu, tidak merasa kaget dan heran dengan penetapan tersangka oleh komisi anti rasuah kepada mantan bupati Bogor.

“Kalau saya pribadi sih tidak kaget ya, karena pertengahan puasa yang lalu saya sudah mendapatkan info itu dari Ketua Umum Gempur pak Saprudin Roy. Bahkan nanti akan ada kejutan baru di Bumi Tegar Beriman pasca ditetapkannya RY sebagai tersangka oleh KPK,” tutur pria yang akrab disapa Fadil itu.

BACA JUGA :  Ayat Kursi: Bacaan, Makna, dan Keutamaan yang Luar Biasa dalam Islam

Fadil mengapresiasi langkah KPK yang terus memerangi korupsi di Bumi Tegar Beriman, tentu saja hal itu sejalan dengan cita – cita LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) yang juga ikut andil dalam memerangi korupsi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================