CIBINONG TODAY – Penetapan tersangka kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) yang baru saja mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Tentusaja langkah yang diambil KPK menjadi buah bibir masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor.

“Tentu saja kami merasa prihatin dengan kabar penetapan tersangka terhadap RY oleh KPK, padahal beliau (RY, red) baru saja menhirup udara bebas setelah kurang lebih lima tahunan lebih berada di Sukamiskin,” ujar Ketua harian Gempur Bogor Raya, Nurcholis Fadillah kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Kendati demikian, pentolan Gempur Bogor Raya itu, tidak merasa kaget dan heran dengan penetapan tersangka oleh komisi anti rasuah kepada mantan bupati Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

“Kalau saya pribadi sih tidak kaget ya, karena pertengahan puasa yang lalu saya sudah mendapatkan info itu dari Ketua Umum Gempur pak Saprudin Roy. Bahkan nanti akan ada kejutan baru di Bumi Tegar Beriman pasca ditetapkannya RY sebagai tersangka oleh KPK,” tutur pria yang akrab disapa Fadil itu.

Fadil mengapresiasi langkah KPK yang terus memerangi korupsi di Bumi Tegar Beriman, tentu saja hal itu sejalan dengan cita – cita LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) yang juga ikut andil dalam memerangi korupsi.

Dia menghimbau kepada siapa saja pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar tidak bermain – main dengan uang rakyat jika tidak ingin berujung di balik jeruji besi.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

“Itu sebagai pelajaran kepada pejabat – pejabat yang lain. Kami (Gempur, red) meminta agar seluruh pejabat yang ada di Bogor untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan amanah sebagai pelayan masyarakat,” kata dia.

Gempur mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan di Bogor dan tidak segan – segan melapor jika melihat ada indikasi yang mengarah kearah korupsi.

“Bahwa korupsi dan pungli itu bukan jamannya lagi, Hari gini masih korupsi masih pungli itu perbuatan norak, Jadi, pejabat yang masih korupsi dan masih melakukan pungli itu pejabat kampungan,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================