
BOGORTODAY.COM – Panitia Pemilihan melalui Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kota Bogor) resmi membuka pendaftaran dan pengambilan formulir bagi bakal calon ketua untuk periode masa bakti 2026–2031.
Proses krusial ini menandai dimulainya babak baru estafet kepemimpinan organisasi pengusaha terbesar di Kota Hujan tersebut.
Kepastian mengenai dimulainya tahapan pencalonan ini disampaikan langsung oleh pihak panitia usai menerima kandidat pertama yang melakukan pengambilan formulir pendaftaran, pada Jumat (5/6/2026).
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina atau yang akrab disapa Dhani Rose, menjelaskan bahwa garis waktu (timeline) pelaksanaan pendaftaran telah disusun secara ketat dan tersistem demi menjaga transparansi serta profesionalitas kompetisi.
“Pembukaan pendaftaran bakal calon ketua Kadin dimulai dari tanggal 29 Mei sampai dengan 10 Juni 2026. Selanjutnya, batas akhir pengembalian aplikasi beserta berkasnya ditetapkan pada 10 hingga 16 Juni 2026,” ujar Dhani Rose saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha Kadin Kota Bogor, Jumat (5/6/2026).
Setelah berkas masuk, panitia akan langsung melakukan verifikasi administrasi secara mendalam.
“Hasil verifikasi yang menyatakan lolos atau tidaknya kandidat akan kami umumkan seminggu sebelum hari H pelaksanaan Mukota, tepatnya pada 18 Juni 2026,” lanjutnya.
Syarat Ketat: Wajib Jadi Anggota Sejak 2024
Guna melahirkan sosok pemimpin yang kredibel, berintegritas, dan memahami internal organisasi, SC Mukota VIII menetapkan sejumlah kriteria serta syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon. Secara mendasar, kandidat harus berdomisili sah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor, mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang aktif, serta perusahaannya terdata resmi dalam sistem keanggotaan.
Selain itu, aspek kapasitas kepemimpinan dan rekam jejak organisasi juga menjadi tolok ukur utama panitia.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















