“Saya berharap kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah apapun ke situ terutama saya sendiri,” ungkapnya.

Hal senada diutarakan Chandra (45), Seorang pedagang Es Dawet Ayu yang berjualan di sekitar Situ Cikaret, bahwa membuang sampah ke Situ sangatlah berbahaya, dapat mengakibatkan kebanjiran, tercemarnya air bersih, dan mengakibatkan polusi udara dari sampah-sampah yang menumpuk di Situ.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

“Saya sendiri sudah tahu, dan melihat nya di Televisi kalau membuang sampah sembarangan akan dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor, Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran, situ atau danau, dan mata air,” tukasnya.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thailand Open 2024

(Sherin/PKL)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================