Siap-siap Pengendara Parkir di Jalur Lambat, Kena Denda Rp 250 Ribu

Sosialisasi ini awalnya dikhususkan kepada para pengendara ojek online roda dua dan roda empat yang seringkali menimbulkan kemacaten di Jalur lambat Tegar Beriman.

Misalnya di depan dan sebrang Cibinong City Mall (CCM). Jalur tersebut menurut Fadli seringkali dipakai ngetem oleh para pengemudi ojek online untuk menunggu dan mencari calon penumpangnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Kawal Sekolah Rakyat Jasinga, Pendidikan Gratis untuk Anak Kurang Mampu Segera Terwujud

“Nanti kita akan mengadakan rapat juga dengan pihak terkait seperti Mall CCM agar bisa memberikan space khusus bagi ojek online dan taxi online sehingga tidak mengganggu ketertiban di Jalan Tegar Beriman” ungkap Fadli.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Ciseeng, 92 Pemilik Pilih Tertib Mandiri

Terpisah, Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menambahkan, sanksi tilang akan diberikan kepada mereka yang tidak taat  setelah aturan pelarangan ini diberlakukan.

“Ke depannya akan dilakukan penindakan hukum bersama pihak lantas Polres Bogor,” singkat Bisma. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================