CIBINONG TODAY – Kasus SM (52) perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang 30 Juli lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (12/7/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Andy Moch Dicky mengatakan, pelimpahan kasus SM ini dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa tahapan. Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang saksi Ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri dan Ahli Agama.

“Lalu setelah beberapa bukti dan proses, kasus penistaan agama ini kami limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan,” kata Dicky dalam keterangan persnya yang diterima wartawan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

Pelimpahan berkas tahap pertama ini, kata Dicky, sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor pasa hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bogor. Dan kini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Sebelumnya diketahui, SM ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka penistaan agama setelah membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, juga tanpa melepas alas kakinya.

SM dijerat Pasal 156a KUHP. Setelah itu, SM juga telah dilakukan di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi, karena dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================