
Diketahui, jalan rusak itu, sudah hampir 2 tahun tak kunjung di perbaiki oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal jalan tersebut merupakan akses menuju desa wisata adat yang ada dikecamatan Sukajaya.
“Ini seharusnya menjadi PR besar bagi Pemda setempat,” keluhnya.
Terpisah Pengamat UPT PUPR wilayah VI Cigudeg, Sumantri mengatakan, bahwa tugas dan Fungsinya sebagai pengamat sudah dilakukan sesuai aturan yang sudah ditentukan, kami bersama petugas laiinya sudah melakukan survey jalan dan drainase yang rusak berat, rusak ringan, bahkan pihak UPT PUPR Cigudeg sendiri sudah mengajukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Bogor baik itu pemeliharaan jalan drainase mau pun pembangunan jalan yang rusak berat.
Dia mengaku sudah ajukan baik itu pemeliharaan maupun pembangunan jalan yang rusak, namun sampai saat ini kami pun dari pihak UPT PUPR Cigudeg tidak pernah ada perintah dari pimpinan untuk melakukan pemeliharaan mau pun perbaikan.
“Saya berharap kepada pemangku kebijakan untuk merealisasikan pengajuan yang telah dilaporkan terkait hasil survey bersama bapeda terkait pengajuan pembangunan jalan kabupaten yang rusak berat diwilayah Kecamatan Sukajaya,” pungkasnya. (Agus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















